Herzlich Willkommen

Live processing contents

Saturday, December 11, 2010

Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri Kena Charge!

Bagi Anda yang sering sowan ke luar negeri tampaknya harus pikir-pikir dulu kalau ingin membeli buah tangan bagi keluarga atau pun relasi. Pasalnya, pemerintah akan mengenakan charge (biaya) untuk barang impor.
Bagi Anda yang sering sowan ke luar negeri tampaknya harus pikir-pikir dulu kalau ingin membeli buah tangan bagi keluarga atau pun relasi. Pasalnya, pemerintah akan mengenakan charge (biaya) untuk barang impor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) melakukan kajian penyederhanaan dengan referensi pemberlakuan Customs Declaration (CD).

Ini dilakukan agar lebih sederhana, jelas, dan memudahkan penumpang dan awak sarana pengangkut untuk mengisinya. CD adalah pemberitahuan pabean (BC.2.2) atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. CD ini sudah lazim diberlakukan di seluruh administrasi kepabeanan internasional.

Terungkap dalam siaran pers yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat (3/12/2100), pemberlakuan CD ini sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Pengaturan mengenai batasan nilai barang bawaan penumpang masih menggunakan ketentuan yang lama yaitu atas barang impor pribadi penumpang diberikan pembebasan sampai dengan USD250 untuk setiap penumpang dan USD1.000 untuk setiap keluarga.

Atas barang impor penumpang berupa barang dagangan, tidak diberikan pembebasan, lalu terhadap barang pribadi penumpang yang bukan barang impor (barang domestik), tidak dipungut bea masuk dan pajak.

Penyempurnaan CD tersebut diatur daalam Peraturan Menkeu (PMK) nomor 188/PMK.04/2010 tentang barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas dan barang kiriman. Peraturan menkeu ini merupakan penyempurnaan atau revisi dari PMK no 89/PMK.04/2007. Jadi bukan merupakan suatu ketentuan yang baru.

Dalam aturan PMK nomor 188/PMK.04/2010 juga dijelaskan pengertian mengenai barang pribadi penumpang dan barang dagangan. Hal ini memberikan kepastian bagi penumpang dalam menggolongkan barang-barang mana yang termasuk dalam kategori barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut dan barang dagangan.

Pengaturan nilai batasan yang diberikan pembebasan bea masuk pada dasarnya sama dan tidak berubah dibandingkan ketentuan-ketentuan yang mengatur sebelumnya (terakhir semenjak UU nomor 10 tahun 1995).

: haha, bebas fiskal tapi barang bawaan dikenakan pajak sama juga boong!

No comments:

Post a Comment